Fraksi Gerindra DPRD Medan Setujui Revisi Perda No 7 2021 Tentang RPJMD Kota Medan

Fraksi Gerindra DPRD Medan mensetujui Revisi Perda No 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - Fraksi Gerindra DPRD Medan mensetujui Revisi Perda No 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021-2026. Senin 13 November 2023.lalu.

Dalam rapat paripurna itu, fraksi Gerindra DPRD Medan menyoroti empat hal yang diperlukan Pemko Medan. 

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution, menyerukan agar Pemko Medan mempertajam perencanaan dengan mensinkronisasikan kembali visi misi, tujuan, dan sasaran pembangunan dengan indikator kinerja terukur berdasarkan permasalahan dan isu strategis yang ada saat ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada. 

Selain itu, ia menyarankan Pemko Medan untuk menyusun kembali program dan kegiatan berorientasi pada hasil dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Medan.

Dedy juga menyarankan Pemko Medan untuk melakukan rasionalisasi program dan kegiatan sesuai nomenklatur Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), sehingga menjadi lebih sederhana, efisien dan memiliki daya ungkit tinggi terhadap pencapaian prioritas yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. 

Fraksi Gerindra juga mengajak Pemko Medan untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan di Kota Medan, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Namun, Dedy juga memberikan apresiasi kepada Pemko Medan yang bergerak cepat dan maksimal dalam membangun Kota Medan sebagai kota metropolis. 

Ia menunjukkan bahwa indeks pembangunan manusia di Kota Medan meningkat dari 80,98 poin pada tahun 2020 menjadi 81,76 poin pada tahun 2022, yang merupakan yang tertinggi di Sumatera Utara. 

Tingkat pengangguran terbuka tahun 2020 di Kota Medan juga menurun 1,85 persen menjadi 8,89 persen pada tahun 2022, meskipun belum mencapai target. 

Fraksi Gerindra menyatakan bahwa ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemko Medan untuk merumuskan kembali perencanaan yang lebih tepat guna dan tepat sasaran, termasuk memprioritaskan bidang infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan dan kemiskinan.

Dalam rapat paripurna itu, Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda perubahan Perda Kota Medan Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan tahun 2021 – 2026, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan Tahun 2023. 

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Hasyim SE bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala, T Bahrumsyah. 

Paripurna tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar, Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak, Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Aulia Rahcman, Sekda Kota Medan Wiria Alrahman, serta sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.

Share:
Komentar

Berita Terkini