Sekda Prov Sumut Arief Trinugroho Berharap FPR Berikan Masukan

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Arief S Trinugroho, berharap agar seluruh anggota Forum Penataan Ruang (FPR) Sumut

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Arief S Trinugroho, berharap agar seluruh anggota Forum Penataan Ruang (FPR) Sumut bersama kelompok kerja, memberikan masukan dan rekomendasi untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumut. Hal ini diutarakan Arief setelah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Penataan Ruang (FPR) Sumut pada Jumat, 27 Oktober 2023 yang dilaksanakan di ruang Djamin Ginting Hotel LePolonia, Jalan Sudirman Nomor 14 Medan.

Menurut Arief Trinugroho, penyempurnaan dan revisi Perda RTRW Sumut perlu dilakukan karena muncul peraturan Menteri ATR/BPN terkait dengan penyatuan tata ruang antara daratan dan wilayah pesisir. Hal ini membuat tata ruang keduanya yang sebelumnya berbeda, kini harus dipersatukan.

Dalam hal ini, Arief menyatakan bahwa RTRW yang dimiliki Sumut saat ini hanya mencakup wilayah daratan saja, dan tidak mencakup wilayah pesisir. Oleh karena itu, Pemprov Sumut memiliki rencana zonasi perairan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ia menambahkan bahwa nantinya Ranperda RTRW Sumut akan menjadi satu kesatuan, serta mencakup rencana tata ruang daratan dan wilayah pesisir.

Dalam konteks ini, Arief berharap adanya masukan dan keterlibatan aktif dari seluruh pihak untuk menjamin program yang direncanakan dapat terlaksana secara maksimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Penataan ruang merupakan proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian yang membutuhkan koordinasi pengelolaan antara sektor dan wilayah.

Turut hadir dalam Rakor FPR ini pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Sumut, para anggota, dan kelompok forum penataan ruang Sumut. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut, Marlindo Harahap menambahkan bahwa Rakor ini dilaksanakan sesuai amanat dari Peraturan Menteri ATR Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri ATR Nomor 15 tahun 2021 tentang koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang penyelenggaraan penataan ruang. Ia juga berharap Rakor ini akan melibatkan forum dalam tahap perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk penyempurnaan revisi RTRW Sumut.

Share:
Komentar

Berita Terkini