Dugaan Pungli Sekelompok Pemuda dan Mahasiswa Tebing Tinggi dan Sergai Laporkan Dinas Pendidikan Sumut ke Kejaksaan

Sejumlah pemuda dan mahasiswa dari Tebing Tinggi-Sergai melaporkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara atas dugaan tindakan pungutan liar (pungli

Editor: PoskotaSumut.id author photo


TEBINGTINGGI - Sejumlah pemuda dan mahasiswa dari Tebing Tinggi-Sergai melaporkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara atas dugaan tindakan pungutan liar (pungli) di dalam lingkungan sekolah SMA/SMK Negeri Kota Tebing Tinggi ke kantor
Kejaksaan Kota Tebing Tinggi pada hari Jumat 20 Oktober 2023, lalu. Riyo Manurung, salah seorang pemuda tersebut, mengatakan bahwa pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan telah menjadi bagian dari Indonesia EMAS, namun, sangat disayangkan apabila terdapat dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Penyakit ini sangat merugikan keuangan negara, pada akhirnya dapat menurunkan kualitas pelayanan publik serta berkurangnya jumlah pelayanan yang harusnya diberikan pemerintah ke masyarakat," kata Riyo pada saat diwawancarai melalui WhatsApp pada hari Selasa 24 Oktober 2023.

Riyo menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke-4, negara harus memprioritaskan dana pendidikan sebagai bagian dari APBN setidaknya 20%, dan dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Anggaran pendidikan melalui Kementerian Keuangan sebesar 20% dari APBN 2023 menjadi anggaran tujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, sebagai tunjangan untuk profesi guru, dan non-PNS.

"Dalam hasil investigasi kami, kami menemukan beberapa kejanggalan dan dugaan pungli di lingkungan sekolah SMA/SMK Negeri. Terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi," ucap Riyo, seorang alumni universitas Simalungun.

Pemuda itu menambahkan, "Dalam hasil investigasi kami di lapangan, kami menemukan bahwa terdapat dugaan pembayaran sumbangan pendidikan sebesar Rp40.000-80.000 per siswa. Kami juga menemukan beberapa siswa yang ijazahnya tertahan karena tidak mampu membayar uang sumbangan tersebut," sambung Riyo.

Lebih jauh lagi, Riyo menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah mereka laporkan kepada masyarakat pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023, dan langsung diterima oleh perwakilan dari pihak kejaksaan dengan bukti yang telah disiapkan. Mereka juga berharap laporannya segera diproses oleh pihak kejaksaan agar kasus dugaan pungli di lingkungan sekolah tingkat SMA/SMK bisa segera diungkapkan kebenarannya.

"Kami juga sudah menyampaikan kasus dugaan pungli pada DPRD Kota Tebingtinggi dan langsung didengarkan oleh Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi untuk dipelajari lebih lanjut. Kami juga menuntut agar ijazah yang tertahan segera dikembalikan," tegas Riyo.

Share:
Komentar

Berita Terkini