DPRD Medan Apresiasi ASN Pemko Medan Gunakan Busana Kasual Produksi UMKM Lokal

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Irwansyah, mengapresiasi kebijakan Wali Kota Medan yang mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pem

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN -  Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Irwansyah, mengapresiasi kebijakan Wali Kota Medan yang mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemkot Medan untuk mengenakan busana kasual produksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal pada November 2023. 

Menurut Irwansyah, kebijakan tersebut berdampak positif bagi pelaku UMKM karena dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan UMKM di Kota Medan, khususnya yang bergerak di bidang fashion.

Ia berharap kebijakan ini menjadi perhatian besar dari Pemkot Medan terhadap para pelaku UMKM Kota Medan yang selama ini mengalami kesulitan pasar. 

Data Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan di 2022 menunjukkan bahwa jumlah pelaku UMKM di aplikasi SIMDAKOP UMKM Kota Medan mencapai 38.343 unit, sementara UMKM yang terdaftar sebagai binaan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan berjumlah 1.825 unit.

Sebagai mitra Pemkot Medan, Irwansyah dan Komisi III DPRD Kota Medan siap untuk mendukung setiap program yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor. 

Ia menyebut produk fesyen para pelaku UMKM lokal masih dihadapkan dengan maraknya produk impor yang terus membanjiri pasar domestik, yang terkesan lebih murah dan lebih modis. Padahal produk lokal UMKM tidak kalah dari segi kualitas dan harga.

Dengan adanya kebijakan untuk mewajibkan ASN Pemkot Medan berbusana kasual produksi UMKM lokal pada November 2023, diharapkan usaha fesyen lokal semakin bergeliat dan dirasakan oleh pelaku UMKM Kota Medan. 

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menargetkan ASN di lingkungan Pemkot Medan untuk berpakaian kasual menggunakan hasil produk UMKM setiap hari Selasa pada November 2023.

Share:
Komentar

Berita Terkini