SIANTAR - Setiap suatu daerah bisa dipastikan memilik yang namanya "MOTTO" sebagai Ikon atau sebagai melambangkan kultur, adat, budaya dan karakter daerah tersebut. Hal ini juga dimiliki Kota Pematang Siantar yang merupakan salah satu daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Kota Pematang Siantar memiliki motto " Sapangambaei Manoktok Hitei" yang diambil dari bahasa Simalungun, dimana artinya, "Semangat Bekerja Bergotong Royong" dan mengandung makna "Suku Simalungun orang-orangnya memiliki semangat bergotong royong untuk memajukan daerahnya."
Namun, sangat disayangkan, ternyata motto “Sapangambei Manoktok Hitei” yang selama ini dipakai Pemko Siantar tidak memiliki dasar hukum atau Peraturan Daerah (Perda) nya. Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar, Astronot Nainggolan kepada awak media saat diwawancarai usai Rapat komisi DPRD Kota Pematang Siantar, Selasa 25 Juli 2023.
Seingat Astronot, di tahun 2021 lalu, Universitas Simalungun (USI) sudah menggelar Forum Group Diskusi (FGD) mengusulkan motto "Sapangambei Manoktok Hitei "dibuat Peraturan Daerah (Perda) nya. Akan tetapi sampai sekarang, logo dan motto Kota Pematang Siantar “Sapangambei Manoktok Hitei” yang sudah dipakai, belum dibuatkan Perdanya sehingga belum memiliki dasar hukum.
Astronot Nainggolan mengatakan dirinya sering mendapatkan pertanyaan dari kalangan USI seputar hal tersebut tetapi hingga saat ini Perda belum ada.
“Itukan paling celaka, logo dan motto sudah dipakai, tapi belum ada Perda sebagai dasar hukumnya,” ungkap Astronot.
Ditanya apa kendalanya, Astronot berkilah bahwa pihak Pemko Pematang Siantar belum menyiapkan pembahasan.
“Mudah mudahanlah di Banmuskan, kalau suratku didalam program Perda sudah dua kali sudah dibahas,” terang Astronot.
“Jadi, kalau jadi Banmus itu harus prioritas agar tuntas, lain dari situ seperti Perda budaya itu insiatif,” tambah Astronot.
Astronot juga merasa aneh sebab Pemerintah Kota Pematang Siantar, sudah memakai logo yang ada pencatuman motto hingga sudah berapa tahun, tapi perdanya belum.
“Seperti Kabupaten Simalungun sudah memiliki Perda motto “Habonaran Do Bona”. Intinya itu harus ada perda hukumnya, jadi semua harus ada peraturannya,” tambah Astronot.
Harap diingat Motto dan Logo Kota Pematang Siantar “Sapangambei Manoktok Hitei” belum sah, karena belum ada dasar hukumnya, dan bila ada pihak yang menggugat kan jadi repot ” ujar anggota DPRD Fraksi PDIP itu.