KARO - BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) Barung Kersap Kecamatan munte Kabupaten Karo, di dampingi Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia ( PABPDSI ) Kab Karo melaporkan Kepala Desa Barung Kersap terkait indikasi pemalsuan dokumen Negara, Pada, Kamis 06 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WIB ke Polres Tanah Karo.
Ketua BPD Barung Kersap Marikam Sembiring di dampingi Sekretaris BPD Mulianta Perangin Angin dan Wakil Ketua BPD Carles Pasaribu mengatakan, adanya indikasi pemalsuan tanda tangan kami, untuk berkas RKPDes ( Rencana Kerja Pemerintah Desa ) dan APBDes ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk tahun anggaran 2023 ucapnya.
Sambungnya, hal tersebut kami ketahui saat mendapat informasi dari Pihak Kecamatan Munte bahwa APBDes desa Barung kersap sudah selesai sementara kami tidak mendatangani atau mengetahui.
Yang seharus kami terlibat di dalamnya sesuai perumusan dan penentuan APBDes sesuai UU no 6 tahun 2014 tentang Desa dalam peraturan Menteri dalam Negeri no 111 rahun 2014 tentang teknis peraturan desa ujarnya.
Ketua PABPDSI Kab Karo Rianto Ginting di dampingi Wakil Ketua Lindung Sinulingga di dampingi pengurus lainnya mengatakan, Sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik bahwa semua dokumen itu bersifat terbuka untuk umum dari sini lah kami pengurus Pabpdsi Kab Karo merasa keberatan terkait tidak di hargainya BPD Barung Kersap dan regulasi Desa. Maka kami sangat curiga ada indikasi pemalsuan tanda tangan BPD, oleh Kepala desa ucapnya.
Maka harapan kami kepada Pihak Polres, untuk menindak lanjuti indikasi dugaan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku di Republik indonesia ini tentang Desa. Karena ini menurut kami menyangkut pemalsuan dokumen negara. Tadi sudah kami sampaikan laporan BPD Barung Kersap ke bagian Sium Polres Karo untuk di lanjutkan ke Kapolres Tanah Karo katanya.
Rianto menambahkan, Kami sangat mendukung pembangun desa baik pemberdayaan masyarakat maupun pembangunan fisik sesuai dengan himbauan Bapak Presiden RI Jokowi tetapi jika ditemukan pelanggaran UU kami BPD akan utamakan musyawarah dan mengingatkan pemerintah desa. Tapi kasus seperti ini sungguh
Keterlaluan karena sama saja melecehkan BPD dan mengangkangi regulasi Desa katanya.
Drs Ober Sembiring Camat Munte mengatakan, saya selaku Camat sudah memfasilitasi untuk perdamaian antara Kepala Desa dan BPD Barung Kersap, memang benar bahwa Kepala Desa membijaksanai tanda tandan BPD tersebut dengan alasan agar pencairan dana bisa cepat.
Kita tahu kepala Desa sudah salah maka kami anjurkan agar kepala desa minta maaf karena apa pun alasannya hal tersebut sudah salah. Namun harapan kita hal tersebut bisa di selesaikan di desa secepatnya karena dana untuk masyarakat sudah di cairkan ujarnya.
Tobat Perangin angin Kades Barung Kersap saat di konfirmasi melalui seluler terkait dugaan pemalsuan tanda tandan BPD mengatakan, Benar saya ada menandatangani, dan saya sudah minta maaf, niat saya sebenarnya agar pencairan Dana desa cepat terelesasi namun saya akui saya salah, ucapnya.
Terkait pengaduan pihak BPD Barung Kersap ke Polres Tanah Karo, itu tidak bisa saya halangi, namun saat ini Pihak Kecamatan dan DPMD sudah memediasi perdamaian kami ujar Kades saat di konfirmasi Kamis, 06 Juli 2023 sekira pukul 16.42 Wib.( GO2 )