LABUHANBATU- PT. Perkebunan Nusantara III ( PTPN III ) Kebun Rantauprapat sewakan lahan untuk mengoptimalisasi dan pemanfaatan aset lahan dengan cara sewa.
Penyewaan aset ini sesuai dengan program kementrian BUMN dan Kementrian Keuangan perihal optimalisasi dan pemanfaatan aset-aset BUMN melalui sewa.
" Direksi PTPN III melalui SEVP Business Support Bapak Tengku Rinel menghimbau kepada seluruh unit/kebun PTPN III untuk bisa melalukan pendataan dan melaksanakan optimalisasi serta pemanfaatan atas lahan-lahan yang memenuhi persyaratan untuk bisa disewakan ", sebut Maneger PTPN III Kebun Rantauprapat M.Mustaqim Pane, SP didampingi Asisten Personalia Kebun (APK) Regen Erasi Sitindaon menjawab wartawan, Jumat 5 Mei 2023 diruang kerjanya.
Lebih lanjut, M. Mustaqim menjelaskan pelaksanaan sewa lahan ini sudah mempedomani Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-07/MBU/04/2021, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara yang merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2014 Tahun 2014 Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
" Perguruan Baitul Ibadah seluas : 5600 m2 jangka waktu 1 tahun sejak terhitung dari november 2022 - november 2023 kita sewakan dengan biaya sewa Rp. 20.500.000. Nomor kontrak BUMU/SPJ/654/2022 ", jelasnya sembari menunjukkan perjanjian kontrak.
Dijelaskanya, PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Rantauprapat adalah kebun yang dekat dengan wilayah kota dimana terdapat beberapa aset lahan yang bisa dioptimalkan dengan cara cara sewa lahan.
" Ada 3 ( tiga ) lehan yang kita sewakan, yakni,1. Perguruan Baitul Ibadah seluas 5600 m2 Jangka waktu 1 tahun terhitung November 2022 - November 2023 dengan biaya sewa sebesar Rp.20.500.000. Nomor kontrak BUMU/SPJ/654/2022. 2. Gelas Batu 3 (Green Blue) seluas 3196 m2 Jangka waktu 5 tahun terhitung Januari 2022 - Januari 2027 dengan biaya sewa 80.300.000. Nomor kontrak : BUMU/SPJ/06/2022. 3. Pertasop BUMDES seluas 1133 m2 dengan Jangka waktu 5 tahun terhitung September 2021 - September 2026 dengan biaya sewa 40.000.000. Nomor kontrak : BUMU/SPJ/40/2021 ", paparnya.
Sambungnya lagi terkait titik lokasi pemastiannya dilakukan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional, dan penentuan Harga Sewa berdasarkan dengan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik. Biaya sewa lahan tersebut langsung ditransferkan ke rekening Perusahaan PT. Perkebunan Nusantara untuk kemudian dicatatkan sebagai pendapatan perusahaan. (Zulkifli Harahap)