Pembayaran Proyek Bangunan Kantin Dinkes Sumut Menunggu Reviu Inspektorat

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Ferdinand saat dikonfirmasi wartawan Jumat, 19 Mei 2023, mengaku bahwa proyek p

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Ferdinand saat dikonfirmasi wartawan Jumat, 19 Mei 2023, mengaku bahwa proyek pembangunan Kantin yang berada diarea kantor Dinkes di Jalan Prof HM Yamin Medan tersebut sampai saat ini belum dibayarkan. 

Sedangkan pembayaran tersebut akan dicairkan setelah adanya riveu dari Inspektorat Provsu."ya benar belum dibayarkan untuk penyelesaiannya itu setelah diajukan dan dilakukan reveu dulu oleh Inspektorat baru diajukan ke BPKAD Provsu," jelaskan Ferdinand.

Saat disinggung jika proyek ini telah menjadi temuan oleh Tim Pansus LKPJ DPRD-SU yang menilai anggaran sebanyak  Rp2 miliar dengan menggunakan APBD Provsu tahun 2022 tidak sesuai dengan phisik bangunan. Ferdinan nmengatakan jika terkait besaran anggaran merupakan  kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau terkait besaran biaya ke BPK lah dan tidak bisa dia nafsir-nafsir gitu," ungkap Ferdinand sembari mengatakan kalau dirinya saat ini  sudah pensiun.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya mantan Kadinkes Provsu Ismail Lubis, buang badan."PPK nya bang kalian tanya, dia tak melapor kepada saya," ujar Ismail. Ismail Lubis yang saat ini menjabat Direktur RS Jiwa Dr Ildrem ini, menegaskan dirinya tak ada sangkut pautnya dengan proyek bangunan kantin bernilai Rp2 miliar itu. "Itu tanggungjawab PPKnya, karena dia tak melapor ke saya," elaknya."Kalian kejar aja PPK nya yang bernama Ferdinan Siregar," tandasnya.

Sementara Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit melalui pesan WhatsApp (WA) menjawab konfirmasi wartawan sehubungan dengan pemberitaan di media. "Kami jelaskan sebagai berikut. Kantin belum digunakan, karena belum diserahterimakan. Belum diserahterimakan, karena belum dibayar 100%. Belum dibayar 100% karena di akhir tahun, belum selesai dan dilakukan perpanjangan kontrak 50 hari kalender, " ungkap Alwi. 

Selanjutnya, menurut Alwi setelah selesai, akan dilakukan penilaian oleh tim pengawas. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan. Pihaknya telah meminta Inspektorat untuk memberi saran dan pendapat terhadap pekerjaan tersebut. Bila ada perintah pembayaran, akan diajukan dana untuk pembayaran 100% pada P-APBD yang akan datang. "Jadi, memang belum bisa dipakai. Demikian penjelasan kami, " tambahkan nya pada Kamis, 18 Mei 2023.

Sedangkan menanggapi adanya indikasi Ismail yang terkesan cuci tangan. "Kalau itu saya tak faham, bagaimana antara Kadis dengan PPK. Sebaiknya dikonfirmasi juga dengan PPKnya, " imbuhnya. (ril>

Share:
Komentar

Berita Terkini