MEDAN - Walikota Medan Bobby Nasution akui proyek lampu jalan alis ‘lampu pocong’ di Medan senilai Rp21 miliar dinilai gagal. Pemborong diwajibkan mengembalikan Rp21 miliar dana APBD yang telah digunakan untuk mengerjakan lampu jalan yang disebut masyarakat sebagai lampu pocong ini.
Hal ini disampaikan Walikota Medan Bobby Nasution saat ditemui wartawan di lobi kantor Walikota Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa 9 Mei 2023, Bobby Nasution mengatakan, keputusan ini merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Medan.
“Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan Inspektorat mengenai proyek yang biasa disebut netizen ‘lampu pocong’ ini, memerintahkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk melakukan penagihan menyeluruh. Kita anggap project ini total lost. Jadi tidak ada proyek ‘lampu pocong’, kita anggap proyeknya gagal. Kita akan tagih seluruh uang APBD yang sudah keluar untuk proyek ini,” ungkapnya seraya mengatakan, pemeriksaan dilakukan bersama dengan BPK.
Walikota mengatakan, proyek ini pada awalnya ditangani oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan, namun setelah ada peleburan kini ditangani oleh Dinas (SDABMBK). Karena itulah, sebutnya, Dinas (SDABMBK) yang diperintahkan untuk melakukan penagihan kepada pelaksana pekerjaan.
Bobby Nasution menyebutkan, jumlah yang harus dikembalikan pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan sebesar Rp21 miliar.
“Anggaran pengerjaan proyek ini totalnya Rp25 miliar, yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp21 miliar lebih. Yang Rp21 miliar itu harus dikembalikan, karena project ini kita anggap total lost dan pemeriksaan sudah dilakukan secara menyeluruh, baik dari materialnya, spek-nya, jarak antarlampu, pokoknya banyak sekali tidak sesuai dengan spek,” ungkap Bobby Nasution.
Orang nomor satu di Pemko Medan ini juga mengatakan, bangunan-bangunan yang sudah terpasang itu harus dibongkar oleh pemiliknya. Bangunan-bangunan itu, lanjutnya, belum diserahkan kepada Pemko Medan.
“Silakan pemilik bongkar sendiri. Karena ada material di dalamnya, kalau kita bongkar, nanti kita dikira nyuri pula. Silakan, besinya di situ, semennya di situ, yang bentuknya dibilang kayak pocong itu ambil balik, silakan. Bongkar sendiri, bongkar sendiri. Kalau bisa dijual balik, silakan,” ucap Bobby Nasution.
Orang nomor satu di Pemko Medan itu juga berharap Inspektorat melihat lebih jauh lagi perencanaan proyek ini. “Sudah sering saya sampaikan, dari rencana awal sampai dengan eksekusi di lapangan, apa yang didiskusikan dengan hasil di lapangan jauh berbeda. Untuk itu saya harap perencanaannya juga bisa ditelaah lebih jauh lagi. Kenapa bisa ada proyek yang masyarakat kita sering menyebutnya lampu pocong itu?” ujar Bobby Nasution yang saat itu juga turut didampingi Inspektur, Sulaiman Harahap.
Bobby Nasution berharap, keputusan ini menjadi hal yang baik dan positif agar semangat dan kolaborasi membangun Kota Medan tidak disalahgunakan menjadi hal yang tidak baik di mata masyarakat dan hukum.
Menyinggung sanksi, Bobby Nasution mengatakan, per hari ini akan dibentuk tim adhoc untuk melihat bagaimana kelalaian ASN Pemko Medan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang dulunya menangani proyek ini.
“Yang bertanggung jawab adalah ASN yang sebelumnya di Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Walaupun Dinas-nya sudah dileburkan, manusianya masih ada, jadi masih bisa kita minta pertanggungjawabannya,” ungkapnya.
Bobby Nasution juga mengatakan, proyek yang sering disebut masyarakat ‘lampu pocong’ ini semestinya pekerjaan terakhir untuk penataan lanskap.
“Dalam pekerjaan lanskap ini ada tanggung jawab Dinas PU (sebelum menjadi Dinas SDABMBK), ada Dinas Perkim, baru kemudian masuk Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Itu harusnya awalnya. Makanya saya minta kepada Inspektur coba dilihat dari perencanaannya, kenapa bisa tiba-tiba main salip sendiri? Harusnya belum dikerjakan, ini sudah dikerjakan. Contohnya sekarang, banyak yang bisa lihat, ‘lampunya pocong’nya dikerjakan tiba-tiba trotoarnya menyusul dikerjakan. Semestinya trotoarnya dulu, baru lampunya,” tandasnya.
Sementara itu Kadis SDABMBK Kota Medan Topan OP Ginting seperti dilansiri Asarpua.com mengatakan pihaknya secepatnya akan menyurati pihak pemborong untuk mengembalikan dana APBD Rp21 miliar yang sudah dipakai untuk pembangunan ‘lampu pocong ‘itu.
Ketika dipertanyakan sekiranya pemborong tidak mampu membayar dana sebesar itu dalam waktu yang ditentukan, Topan mengakui pihaknya tidak mau pusing-pusing akan melimpahkannya ke kejaksaan. “Kita surati Kejaksaan Negeri Medan untuk menanganinya,” ucap Topan Ginting