KARO - Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, di Jalan Jamin Ginting Listrik Bawah Kelurahan Tambak Lau Mugap I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, tepatnya di depan sebuah kedai tuak , Selasa 11 April 2023 sekira pukul 18.00 wib.
Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, meringkus seorang laki laki dengan insial AS(38), warga JL. Pembangunan Gg. Merek Kel. Tambak Lau Mulgap II Kec. Berastagi.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar , S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H.
Dijelaskan Kasat AKP Henry, AS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis ganja.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Selasa(11/04/2023) kemarin, bahwa di JL. Pembangunan Gg. Merek Kel. Tambak Lau Mulgap II Kec. Berastagi, ada seorang yang mengedarkan ganja.
Atas informasi tersebut, petugas langsung berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Masih pada hari yang sama, pukul 18.00 WIB, Personil Satresnarkoba, saat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki dewasa di depan sebuah kedai tuak, dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang masuk
Kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadapnya, yang kemudian mengaku bernama AS.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap AS, ditemukan barang bukti berupa berupa 1 plastik assoy warna kuning yang berisikan 52 paket plastik bening masing masing berisikan diduga narkotika golongan I jenis ganja dalam keaadan kering meliputi ranting, daun dan biji setelah ditimbang berat keseluruhan seberat brutto 83,25 gram dari dalam kantong jeket bagian dalam yang dikenakannya.
Saat diinterogasi, AS mengaku masih memiliki ganja yang disimpan didalam rumah tempat tinggalnya, yang selanjutnya sekira pukul 18.40 WIB, petugas langsung lakukan pengembangan ke rumahnya di Jalan Pembangunan Gg. Merek Kel. Tambak Lau Mulgap II.
Di rumah AS, kembali ditemukan barang bukti berupa 1 plastik assoy warna merah berisikan diduga narkotika golongan I jenis ganja dalam keaadan kering meliputi ranting, daun dan biji setelah ditimbang seberat brutto 63,54 gram dan 1 plastik assoy warna ungu yang berisikan 1 bal plastik bening dalam keadaan kosong, 1 buah gunting dan 1 buah stepler dari dalam dalam laci meja diruang dapur rumahnya.
AS mengakui kepada petugas bahwa kesemua Barang Bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Kemudian petugas langsung memboyong AS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.( GO2 )