Kementerian LHK RI : Hutan Adat Belum Penuhi Syarat, LAMTORAS Selalu Tanami Lahan PT.TPL

Beberapa akhir-akhir ini muncul diramaikan dengan konflik saling mengklaim dengan cara kepemilikan lahan seluas 2050 Ha yang disebut-sebut hutan adat

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SIMALUNGUN - Beberapa akhir-akhir ini muncul diramaikan dengan konflik saling mengklaim dengan cara kepemilikan lahan seluas 2050 Ha yang disebut-sebut hutan adat masyarakat oleh kelompok yang menamakan dirinya Lembaga Adat Masyarakat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS), yang selama ini terjadi di PT. Toba Pulo Lestari, sektor Aek Nauli yang terletak di Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik.

Telah  ada informasi LAMTORAS akan kembali menanami lahan yang sebelumnya telah dipanen PT. TPL di areal yang diklaimnya sebagai areal hutan adat Ambarita Sihaporas.


Hal ini di sampaikan Betman Ritonga, Humas TPL Sektor Aek Nauli, kepada sejumlah Awak Media, Selasa, 4 April 2023.

Menurutnya, Lokasi dimaksud sebelumnya berstatus Kawasan Hutan Negara yang merupakan ijin areal kerja PT. TPL yang sudah dikelola sejak 1992 sudah 5 kali daur (panen) dan saat ini juga sedang ada panen di areal tersebut, dan LAMTORAS melarang kegiatan penanaman kembali oleh pihak TPL. 

Informasi yang diterimanya, Betman menjelaskan, aksi LAMTORAS ini akan dihadiri Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) dan (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang disebut-sebut selalu memprovokasi. 


“Selalu  LAMTORAS untuk  mengusir dan mengancam pekerja TPL di lapangan dengan menggunakan sajam dan pentungan kayu berduri, bahkan melakukan tindakan anarkis (tindakan melawan hukum) dan sudah dilaporkan ke APH namun sampai saat ini belum ada tindakan nyata membuat LAMTORAS makin merasa kebal hukum,” Jelas Betman.

Dikatakan Betman, LAMTORAS telah berulang kali melakukan aksi yang mengarah ke anarkis, seperti pengrusakan tanaman, penganiayaan bahkan penyanderaan terhadap karyawan PT. TPL.

“Inilah tindakan  LAMTORAS ini sebenarnya,  sudah kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Simalungun. Namun  hingga kini sepertinya belum mendapat tindak lanjut,” kata Betman. 

Betman mengharapkan Polres Simalungun untuk bertindak tegas terhadap LAMTORAS, supaya konflik horizontal antar warga dan pihak TPL yang dapat merugikan semua pihak tidak terjadi.

Data yang diperoleh dari sumber yang terpercaya, tindakan maupun aksi menanami lahan yang masih termasuk dalam konsesi hutan produksi PT. TPL adalah sebagai usaha untuk menunjukkan eksistensinya setelah mendapat jawaban Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tentang usulan AMAN untuk menjadikan LAMTORAS sebagai Masyarakat Hukum Adat (HMA) dianggap tidak memenuhi persyaratan. 

“Terbitnya surat jawaban dari Kementrian Kehutanan tentang usulan AMAN untuk menjadikan LAMTORAS sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) dianggap tidak memenuhi persyaratan, jadi LAMTORAS ingin menunjukkan eksistensinya,” tutup sumber dengan mengakhiri. (Tumbur Panjaitan)

Share:
Komentar

Berita Terkini