Replanting Unit Perkebunan Ajamu Terkesan Ditutupi, Oknum Petinggi PTPN IV Diduga KKN

Replanting perkebunan kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara lV ( PTP.N IV ) Unit Perkebunan Ajamu, berada di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera

Editor: PoskotaSumut.id author photo


LABUHANBATU- Replanting perkebunan kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara lV ( PTP.N IV ) Unit Perkebunan Ajamu, berada di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, terkesan ditutupi dan diduga tidak sesuai Standart Operasional Prosedur ( SOP ). Pekerjaan replanting di PTP.N IV Unit Perkebunan Ajamu, Perusahaan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) tersebut tidak diketahui dengan jelas bagaimana proses pekerjaannya.

" Tidak diketahui dengan jelas dan tertutup SOP di perusahaan negara tersebut bagaimana pekerjaan replanting di PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu itu ", kata Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu Fakultas Hukum Edi Syahputra Ritonga. dilansir poindonews.com, Minggu 26 Maret 2023

Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu Fakultas Hukum itu juga berharap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) agar turun kelokasi untuk mengaudit pengerjaan replanting di PTP N IV Unit Perkebunan Ajamu milik perusahaan BUMN itu yang luasnya mencapai ratusan hektare.

" Saya meminta agar pihak BPKP mengaudit pengerjaan Replanting seluas ratusan hektar milik PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu itu ", pinta Edi. 

Sambung Edi, menurutnya perusahaan BUMN PTP N IV harus terbuka dalam pelaksanaan pekerjaan replanting tersebut. Sebab, jika tidak terbuka Indikasi 'kecurangan' yang mengakibatkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) di perusahaan milik BUMN yang pada akhirnya negara mengalami kerugian sulit untuk dicontrol dan diawasi.

" PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu itu milik BUMN, mereka wajib menerapkan SOP, agar tujuan dan fungsi pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan maksimal dan pihak sosial control dapat mengawasi pengerjaan replantingnya ", ujar Aktivis itu. seperti  dilansir poindonews.com.

Pimpinan Kantor Direksi (Kandir ) PTPN IV terkait pekerjaan replanting di PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu ketika diminta tanggapannya soal tertutupnya Informasi menyoal pekerjaan replanting tersebut mangatakan agar konfirmasinya lewat WhatsApp.

" Di WA aja ya bang, nanti kalau dari telpon gak ingat satu satu ", kata Khairul Ichlas Humas Kandir PTPN IV lewat sambungan telpon menjawab wartawan poskotasumut.id, saat diminta tanggapannya pada, Kamis 30 Maret 2023.

Lebih lanjut, Khairul Ichlas mengatakan saat dikonfirmasi lewat cat whatsApp bahwa Replanting kebun kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara IV Unit Perkebunan Ajamu, di Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara Standard Operasional Prosedur (SOP) seperti apa dan luas replanting berikut waktu pekerjaan replanting berapa lama, Humas Kandir PTPN IV itu ingin cek dulu.

" Ok ku cek dulu ya bg ", jawabnya membalas cat whatsApp wartawan poskotasumut.id.

Disinggung mengenai alat berat ( Beko ) menggunakan minyak yang digunakan excavator/alat berat (Beko) minyak subsidi atau nonsubsidi pak? dan Perusahaan yang melakukan pekerjaan replanting di PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu perusahaannya apa pak?

" Ini replanting ajamu afdeling brp bg? ", tanya Humas Kandir itu bertanya kembali.

Replanting di Afd l ( Satu ) dan IV ( Empat ) PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu yang berada di Desa Perkebunan, Kec Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, terkesan ditutupi oleh petinggi di PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu dan diduga tidak sesuai Standart Operasional Prosedur ( SOP ). 

Sampai berita ini dikirim ke meja redaksi Humas Kandir PTPN IV Khairul Ichlas tak kunjung menjawab atau memberikan tanggapannya terkait sulitnya informasi tentang SOP replanting di perusahaan BUMN.

Padahal, WhatsApp pribadi miliknya terlihat online. Bahkan, lokasi replanting tersebut telah diberitahukan dan jika benar perusahaan BUMN PTP N IV Unit Perkebunan Ajamu dalam pelaksanaan pekerjaan replanting ditutupi atau sengaja ditutupi oleh petinggi perusahaan demi meraup keuntungan dengan melakukan 'kecurangan/permainan' yang berujung Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) di perusahaan milik BUMN yang pada akhirnya dapat merugikan kuangan Negara. (Zulkifli Harahap


Share:
Komentar

Berita Terkini