Priode Januari Hingga Maret 2023 Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap 14 Kasus Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi telah berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba), yang terjadi di wilayah hu

Editor: PoskotaSumut.id author photo


Keterangan foto: Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring didampingi Kasat Narkoba AKP Jhon H Panjaitan dan Kasi Humas AKP Agus Arianto saat memimpin konferensi pers di Mapolres Tebing Tinggi.

TEBINGTINGGI - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi telah berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba), yang terjadi di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi sejak bulan Januari hingga Maret 2023. Dari 14 kasus narkoba tersebut sebanyak 18 orang telah dijadikan tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochammad Kunto Wibisono S.H, S.IK, M.Si yang diwakili Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring S.H, M.H, Senin (20/3/2023) pagi sekira 11.10 WIB, saat memimpin pelaksanaan konferensi pers Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi, di Lapangan Apel Polres Tebing Tinggi.


Kegiatan konferensi pers ini turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon H. Panjaitan S.Sos, S.H, M.H, Kasi Humas AKP Agus Arianto, KBO Satres Narkoba Iptu Aris Darma Barus S.H, sejumlah personil Satres Narkoba, personil Sie Humas, Tokoh Masyarakat serta sejumlah awak media online, cetak dan elektronik.

Dalam paparannya Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring mengungkapkan dari 14 kasus narkoba dengan 18 orang tersangka tersebut turut disita barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 98,87 gram, Ekstasi seberat 0,75 gram dan Ganja seberat 412,47 gram. 

"Dari sejumlah kasus narkoba ini ada satu kasus dengan barang bukti yang cukup besar, dimana TKP nya di Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi dengan barang bukti amplop yang berisi narkotika jenis sabu seberat 90,70 gram, handphone dan satu unit mobil Ertiga," ungkap Kompol Asrul Sembiring.

Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon H Panjaitan menambahkan bahwa kategori bandar atau pengedar yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba selama bulan Maret 2023 ada sebanyak satu orang dan untuk selebihnya masuk dalam kategori pemakai. 


'Namun demikian Polres Tebing Tinggi komit untuk tetap melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu kami memohon kerja sama rekan-rekan bila mana ada mendengar atau mengetahui tentang penyalahgunaan narkoba agar segera memberitahukan kepada personil kami supaya dapat kami tindak lanjuti," tegasnya mengakhiri. (Erwan)



Share:
Komentar

Berita Terkini