LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) James H.Hutajulu terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Desa Perkebunan Pernantian Zainul, (40) bersama adiknya Imam, (33) kepada Laris Nainggolan yang bekerja sebagai satpam diperusahaan PT. Umada masih dalam proses.
"Para terlapor maupun pelapor sama sama membuat laporan bang. mereka berdua sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena mereka berdua saling membuat laporan ", sebut Kapolres melalui Kabag Humas IPTU Arwin menjawab Wartawan diruang kerjanya, Selasa 7 Maret 2023.
Saat disinggung, kenapa Laris Nainggolan sejak dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu pada tanggal 31 Agustus 2022 sampai saat ini tersangka tidak ditahan? begitu juga tersangka lain dan mengapa setelah dijadikan tersangka oleh Polres Labuhanbatu, para pihak dalam kasus ini yakni, Zainul dan Laris Nainggolan beserta saksi dari para pihak dilakukan Rekontruksi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat ditempat kejadian perkara pada, Kamis 2 Maret 2023. IPTU Arwin terkesan enggan manjawab.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Desa Perkebunan Pernantian beserta adiknya diduga menganiaya salah satu satpam yang bekerja di perusahaan PT. Umada, pada, Kamis 11 agustus 2022 yang lalu di dusun II Desa Perkebunan Pernantian, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Penganiayaan yang dilakukan oleh Zainul, (40) Kades Perkebunan Pernantian beserta adiknya Imam, (33) terhadap Laris Nainggolan satpam perusahaan PT. Umada berbuntut panjang hingga berujung dengan laporan Polisi : LP/ B/ 73/ VIII/ SPKT/ SEK.MARBAU.RES-LAB.BATU/POLDASU tanggal 11 Agustus 2022.
Namun, sangat disayangkan, meski telah dilaporkan sebagaimana isi dalam laporan ke Polsek Marbau tentang terjadinya penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana yang dituliskan dalam laporan tersebut hingga kini belum ada kejelasan hukum.
Bahkan, sebaliknya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/490/ VIII/RES.1.6/ 2022/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2022, Laris Nainggolan dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik IPDA Sarwedi Manurung dan Penyidik pembantu BRIPTU Hermawan Pangestu di unit idik I Polres Labuhanbatu Jalan MH Tamrin nomor 7, Rantauprapat atas surat panggilan Nomor: S.Pgl/1429/XI/ RES.1.6./2022/ RESKRIM berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1663/ VIII/2022/SPKT/ POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tanggal 11 Agustus 2022 atas nama Pelapor Zainul Akmal.
" Saya sudah dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik IPDA Sarwedi Manurung dan Penyidik pembantu BRIPTU Hermawan Pangestu di unit idik I Polres Labuhanbatu atas laporan Polisi Nomor: LP/B/1663/ VIII/2022/ SPKT/ POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT, tanggal 11 Agustus 2022 atas nama Pelapor Zainul Akmal. Tapi, sampai saat ini saya belum ditahan pihak Polres labuhanbatu ", sebut Laris Nainggolan usai Rekontruksi dilokasi depan PKS PT. Umada pada, Kamis 2 Maret 2023.
Informasi yang diperoleh poskotasumut.id di lokasi kejadian pada, Kamis 2 Maret 2023 dari para pihak dalam hal ini Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Zainul, (40) Kades Perkebunan Pernantian beserta adiknya Imam, (33) terhadap Laris Nainggolan satpam perusahaan PT. Umada beserta saksi dari para pihak saat dilakukannya rekontruksi ulang atas
permasalahan tersebut dimana disaksikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni, Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Rantauprapat, diketahui permasalahannya berawal dari 1 satu ekor lembu milik salah satu warga yang diamankan satpam PT. Umada karena lembu tersebut masuk ke areal yang dilarang perusahaan.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki saat dikonfirmasi pasca di tersangkakannya Laris Nainggolan sebagai tersangka Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/490/VIII/RES.1.6/2022/Reskrim, tanggal 31 Agustus 2022, Laris Nainggolan dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik IPDA Sarwedi Manurung dan Penyidik pembantu BRIPTU HERMAWAN PENGESTU di unit idik I Polres Labuhanbatu.
1. Kenapa setelah dijadikan tersangka sejak 31 Agustus 2022 atas nama LARIS NAINGGOLAN sampai saat ini Jumat 3 Maret 2023 belum juga ditahan?
2. Kenapa setelah dijadikan tersangka di pihak terkait dilakukan Rekontruksi dilokasi kejadian perkara?
Hingga berita ini sampai keredaksi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki memilih tidak menjawab, padahal konfirmasi lewat chat WhatsApp terlihat ceklis dua biru menandakan telah dibuka. (Zulkifli Harahap)