LABUHANBATU RAYA - Terkait pemberitaan tentang pihak keamanan perusahaan PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sei Baruhur mengamankan 2 (dua) orang tersangka beserta 1 (satu) unit Dump Truck BK 8891 EX bermuatan 64 tros atau Tandan Buah Segar (TBS) dan brondolan milik perusahaan pada, Rabu 15 februari 2023.
Kantor Direksi (Kandir) PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui Humas Tondi Lubis saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut mengatakan, permasalahan itu sudah diproses.
" Yang soal itu tapi udah Abang tanyangkan bilang aku ini. Ini mau camana, itu sudah diproses. Sudah kami laporkan kepolsek, nah mengenai itu, seperti apa itu kan Polsek yang sudah menyelenggarakan gitu sih bg ", sebut Tondi Lubis saat diminta tanggapannya melalui sambungan telpoon pada, Jumat 3 Maret 2023.
Saat disinggung mengenai perusahaan atau Vendor terkair kontrak dengan pihak PTPN untuk pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) yang melakukan pencurian menggunakan truk, Humas Kandir PTPN III tersebut menjelaskan bahwa yang melakukan pencurian bukan Atiam.
" Sekarangkan bukan si Atiam yang mencuri itu, yang mencuri itu oknum dari si orang itu kan sama karyawan kan. Mengenai trek yang ditahan sama mereka, mereka harus ganti, ya mereka pokoknya kita mereka harus sediakan la. Mereka harus sediakan trek penggantinya sesuai dengan kontrak gitu aja, tidak ada la bang keterkaitannya sama kami pokoknyakqn pengangkutan TBS tidak ada terganggu gitu ", ucap Tondi
Namun, saat disinggung kembali apakah ada sangsi dari pihak Kandir PTPN III sendiri. " Lo i...i...., Iya kalau misalkan sangsi udah kita laporkan ya kan, udah kita laporkan ke Polsek 64 tros TBS serta 1 trek ya kan terus habis itu disita ya kan, 64 tros disita dan treknya disita terus habis itu kalau misalnya secara pekerjaan ya kan karena pekerjaan itu, itukan kita pokoknya kegiatan pengangkutan harus sesuai kontrak ", papar Humas Kandir itu dengan nada gugup menjawab wartawan.
Lagi lagi, saat disinggung kembali apakah ada catatan tersendiri dari pihak Kandir terkait hal yang dimaksud, Humas Kandir PTPN III malah mempertanyakannya kembali.
" Maksudnya apakah mengganggu atau tidak sekarang, sekarang ada wanprestasi gak terkait dengan kasus ini, kan kita tidak tau kan tidak ada dari kebun bahwa misalnya gara gara pengangkutan ini TBS jadi restan gak terangkat gitu atau camana gitu kan gak ada, berartikan terkait perjanjian antara Vendor dengan PTPN berarti tidak ada masalah gitu ", jawabnya mengahiri
Diberitakan sebelumnya, Pihak keamanan perusahaan PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Kebun Sei Baruhur mengamankan 2 (dua) orang tersangka beserta 1 (satu) unit Dump Truck BK 8891 EX bermuatan 64 tros atau Tandan Buah Segar (TBS) dan brondolan milik perusahaan pada, Rabu 15 februari 2023.
Menurut keterangan yang diperoleh dari kepala keamanan perusahaan PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) tersebut diduga dilakukan 2 (dua) orang tersangka yang mengakibatkan kerugian kisaran Rp.3.600.000.
" Yang diamankan 2 (dua) org, yakni Sugiwartono selaku supir Dump Truck dan Dedy Satra sebagai karyawan. Penangkapan sekira pukul 20:30 wib malam ditangkap diareal kebun Sei Kebara pada hari Rabu 15/02/2023 karena tidak dilengkapi dokumen ", Ucap Buhori APK Kebun Sei Baruhur melalui Soeharto kepala keamanan (Papam) menjelaskan penangkapan kepada sejumlah wartawan dikantor PTPN III Kebun Sei Baruhur pada, Senin 27 Februari 2023 siang.
Lebih lanjut, Soeharto menjelaskan setiap Tandan Buah Segar (TBS) yang dikeluarkan dari perusahaan menurut prosedur harus ada dokumentasi SP.
" Pihak penyedia barang dan jasa bagi suatu perusahaan (Vendor) dalam hal ini penyedia truck untuk mengangkut tros atau TBS di Kebun Sei Baruhur adalah perusahaan PT.MUTIARA BULAN SEJAHTRA Direktur perusahaannya Andi Wijaya alias Atiam ", jelas Soeharto.
Namun, sambung Papam itu lagi, bahwa hingga saat ini pihak Polsek Torgamba belum ada memberikan STPL usai diserahkannya tersangka beserta barang bukti. Bahkan, barang bukti 64 tros dan brondolan tidak ada lagi didalam truk.
Direktur perusahaan PT.MUTIARA BULAN SEJAHTRA ketika dikonfirmasi pada, Selasa 28 Februari 2023 melalui sambungan telpon dengan nomor 0813 6148 8XXX dalam keadaan aktif begitu juga lewat panggilan WhatsApp terlihat berdering memilih tidak menjawab bahkan panggilan suara WhatsApp terlihat ditolak.
Sementara Kapolsek Torgamba AKP. Luhut B. Sihombing, SH ketika Dikonfirmasi Diruang kerjanya terkait 2 (Dua) orang Pelaku Penggelapan Kepala Sawit dan dimana keberadaan Barang Bukti tersebut menjawab enteng.
" Palaku saat ini tidak kita tahan dan masalah pasalnya akan kita gelar lagi, dibuat Pencurian apa Penggelapan. dan masalah barang bukti enggak usah kelen urus itu, Uda pening Kepala Ku dibuat Kanit Ini ", ujarnya Kapolsek kepada sejumlah wartawan diruang kerja, Senin 27 Februari 2023.
Terpisah, Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara III (Dirut PTPN III) (Holding), Dr.Ir.Muhammad Abdul Gani ketika dikonfirmasi melalui panggilan Telpon dan juga panggilan suara whatsApp dalam keadaan aktif dengan nomor 0811 620 XXX belum bersedia mengangkat. )Zulkifli Harahap)