Dedy Aksyari Terpilih Nakodahi Pansus Tatib DPRD Medan

Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution ST (foto) asal Partai Gerindra terpilih menjadi Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan DPRD Medan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution ST (foto) asal Partai Gerindra terpilih menjadi Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan DPRD Medan tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan No 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib).  

Rapat pembentukan personalia yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dihadiri anggota Pansus di ruang Badan Musyawarah (Banmus) gedung DPRD Medan, Selasa sore 14 Februari 2023, juga menetapkan Hendra DS (Partai Hanura) sebagi Wakil Ketua Pansus.

Pada kesempatan itu usai ditetapkan susunan Personalia, Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan agar Ketua Pansus bekerja maksimal bersama Wakil dan anggota melakukan pembahasan Ranperda. Sehingga, Perda Tatib dapat bermanfaat bagi DPRD Medan guna menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat.

"Kita harapkan pembahasan Ranperda cepat dan tepat dan menggali berbagi masukan agar Perda berdaya guna ke masyarakat," sebut Hasyim. 

Sementara itu, Ketua Pansus terpilih Dedy Aksyari Nasution mengatakan pihaknya akan berupaya cepat dan maksimal melakukan pembahasan Ranperda. Dalam waktu dekat akan menghimpun berbagai masukan dari pihak lain dan daerah lain. 

"Kita akan targetkan  pembahasan oleh Pansus selesai dalam 3 bulan. Karena Perda Tatib sangat dibutuhkan untuk pedoman kinerja dewan lebih baik," ujarnya.

Adapun anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus Tatib yakni Ketua ;  Dedy Aksyari Nasution ST (Gerindra), Wakil Ketua ; Hendra DS (Hanura), Anggota ; Robbi Barus, Margaret MS dan Daniel Pinem (PDI Perjuangan), Surianto dan Haris Kelana Damanik ST (Gerindra), Syaiful Ramadhan dan Rudiyanto Sitorus (PKS), Edi Saputra dan Edewin Sugesti Nasution (PAN), Mulia Asri Rambe SH(Golkar), Afif Abdillah (Nasdem) serta Parlindungan Sipahutar SH (Demokrat). 

Share:
Komentar

Berita Terkini